Detail Cantuman
Pencarian SpesifikArtikel
Kebijakan pengembangan hutan desa
Info Sosial dan Ekonomi Kehutanan, Vol. 9 No.2, Juni Tahun 2009 (Rak 7-M : Kehutanan) ABSTRAK : Desa, selama initerkesan mendapatkan perhatian sebagai kekuatan pembaru yang dapat berfungsi sebagai agen perubahan dalam pembangunan (agent og development), terutama di era Orde Baru. Bahkan desa distigmatisasi sebagai daerah terbelakang, miskin, tradisional-agraris, alat mobilisasi politik, dan hanya difungsikan sebagai buffer serta pensubsidi daerah perkotaan. Surplus ekonomi karena melimpahnya hasil produksi tidak pernah dinikmati masyarakat desa. Selain itu desa dikonstruksi hanya sebagai organisasi produksi bagi kepentingan masyarakat kota. Relasi sosial-ekonomi dan politik antara desa dan kota yang tidak adil mengakibatkan disparity dalam berbagai kehidupan, yang cenderung merugikan masyarakat desa, misalnya pendapatan, informasi dan aksesbilitas terhadap program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Mengemukanya diskursus persan desa dalam kerangka otonomi dalam pengelolaan hutan akhir-akhir ini, memunculkan berbagai tanggapan pro dan kontra di berbagai kalangan. Kalangan yang kontra atau menyangsingkan kemandirian desa, memiliki basis argumentasi kegagalan otonomi yang diperankan oleh kabupaten, walau nyata-nyata memiliki berbagai keunggulan, seperti SDM, infrasrtuktur fisik dan kelembagaan, baik politik maupun sosial yang jau melebihi desa. Sedangkan kalangan yang pro otonomi desa, memiliki basis argumentasi dan rasionalitas fakta-fakta sejarah dan empiris, dimana desa telah memiliki basis argumentasi dan rasinalitas fakta-fakta sejarah dan empiris, dimana desa telah memiliki pengalaman sebagai daerah otonom, terutama sebelum adanya penyeragaman desa malalui instrumen kebijakan UU No. 5 Tahun 1979, yang cenderung mematika peran desa secara politik maupun kultural. Namun, dengan dikomodirnya peran desa dalam pengelolaan sumberdaya hutan, melalui UU No. 41/1999 tentang Kehutanan merupakan cerminan semakin responsifnya pemerintah dalam memandang desa. Desa, secara legalitas-normatif, telah diakui pemerintah sebagai entitas yang memiliki potensi untuk mandiri dalam pengelolaan sumberdaya hutan, sekaligus memiliki prospek dalam penanggulangan kemiskinan. Persoalannya adalah tinggal bagaimana desa menangkap dan mengimplementasikan peluang besar tersebut dalam konteks pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan.
Ketersediaan
21913.1 | JURNAL | R. Majalah | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
JURNAL
|
Penerbit | Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan : Bogor., 2009 |
Deskripsi Fisik |
Hal. 113-132.: tab.; 24 cm; Hal. 131-132
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
1779-5556
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
HAKIM, Ismatul
|
Informasi Lainnya
Anak judul |
salah satu alternatif dalam pengentasan kemiskinan di pedesaan
|
---|---|
Judul asli |
-
|
DOI/URL |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain