Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia (1993) gangguan jiwa merupakan suatu perubahan pada fungsi jiwa dimana menyebabkan adanya gangguan yang menimbulkan penderitaan pada individu atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial. Definisi ini diperkuat dengan pendapat dari Djamaludin dan Suroso (2001) yang mengartikan bahwa gangguan jiwa adalah kesulitan yang harus dihadapi seseorang kar…