Artikel
Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit tanpa agunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan
Jurnal Repertorium Vol. III No. 2, Juli-Desember 2016 (Rak 8-P Hukum & Ham)
Tidak tersedia versi lain