Artikel
Kedudukan hukum penjamin perorangan (Personal guarantor) dalam hal debitur pailit menurut undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
REPERTORIUM Volume II No 2 Juli - Desember 2015 (Rak 8 - P : Hukum & HAM)
Tidak tersedia versi lain