Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia (1993) gangguan jiwa merupakan suatu perubahan pada fungsi jiwa dimana menyebabkan adanya gangguan yang menimbulkan penderitaan pada individu atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial. Definisi ini diperkuat dengan pendapat dari Djamaludin dan Suroso (2001) yang mengartikan bahwa gangguan jiwa adalah kesulitan yang harus dihadapi seseorang kar…
Buletin Penelitian Sistem Kesehatan Vol. 17 No 2 April 2014 (Rak 6-K : Kedokteran & Kesehatan)
Jurnal Keperawatan Padjajaran (JKP) Vol 3 No 3 Desember 2015 (Rak 6-K : Kedokteran & Kesehatan)
Jurnal Keperawatan Padjajaran (JKP) Vol 4 No 1 April 2016 (Rak 6-K : Kedokteran & Kesehatan)
hal. 233-242
S571108007 ilmu kedokteran jiwa