Text
Triage pada gangguan jiwa
Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia (1993) gangguan jiwa merupakan suatu perubahan pada fungsi jiwa dimana menyebabkan adanya gangguan yang menimbulkan penderitaan pada individu atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial. Definisi ini diperkuat dengan pendapat dari Djamaludin dan Suroso (2001) yang mengartikan bahwa gangguan jiwa adalah kesulitan yang harus dihadapi seseorang karena hubungannya dengan orang lain, persepsi tentang kehidupan dan sikap terhadap dirinya sendiri. Menurut Yosep (2007) gangguan jiwa adalah gangguan dalam cara berfikir, kemauan, emosi dan tindakan. Pendapat ini diperjelas oleh Townsend (2005) dimana gangguan jiwa merupakan respon maladaptif terhadap stressor dari lingkungan dalam maupun luar yang ditunjukkan melalui pikiran, perasaan dan tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma lokal dan kultural serta mengganggu fungsi sosial, kerja dan fisik individu.
Tidak tersedia versi lain